Oleh: Aay Mohamad Furkon, pengurus Lembaga Penggerak Ekonomi Umat MUI dan Ketua Bidang Maliyah dan Ijtimaiyah Persis
Jakarta, MUI Digital- Pembangunan ekonomi umat tidak lagi cukup dilakukan melalui pendekatan sektoral dan parsial. Tantangan ekonomi yang semakin kompleks menuntut adanya ekosistem yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai. Dalam konteks inilah Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU), memainkan peran strategis sebagai aktor kelembagaan yang mampu menjembatani nilai keislaman dengan praktik ekonomi modern.
MUI bukan sekadar lembaga fatwa, melainkan juga institusi sosial yang memiliki modal moral, sosial, dan kelembagaan yang kuat. Dengan legitimasi tersebut, MUI memiliki posisi unik untuk mengorkestrasi berbagai elemen ekonomi umat—mulai dari ulama, koperasi, UMKM, hingga lembaga keuangan syariah—agar bergerak dalam satu visi besar. Visi tersebut adalah terwujudnya ekonomi umat yang berkeadilan, mandiri, dan berkelanjutan.
Artikel ini mengulas peran MUI dalam membangun ekosistem ekonomi umat berbasis koperasi dari sudut pandang kelembagaan dan ekosistem. Fokus utama pembahasan meliputi peran LPEU MUI sebagai katalisator sinergi, pentingnya orkestrasi kebijakan ekonomi umat, serta penerapan model pemberdayaan berbasis ekosistem.
LPEU MUI sebagai katalisator sinergi ekonomi umat
Salah satu tantangan utama ekonomi umat adalah fragmentasi. Banyak koperasi, UMKM, dan lembaga keuangan syariah berjalan sendiri-sendiri tanpa keterhubungan yang kuat. Akibatnya, potensi besar yang dimiliki umat tidak terakumulasi secara optimal. LPEU MUI hadir untuk menjawab persoalan ini dengan berperan sebagai katalisator sinergi.
Sebagai katalisator, LPEU MUI tidak menggantikan peran pelaku ekonomi, melainkan mempercepat dan memperkuat interaksi antar aktor. Ulama memberikan landasan nilai dan etika agar aktivitas ekonomi tetap berada dalam koridor syariah.
Koperasi dijadikan sebagai wadah kelembagaan yang demokratis dan inklusif. UMKM diposisikan sebagai pelaku utama sektor riil, sementara lembaga keuangan syariah berperan sebagai penyedia pembiayaan dan layanan keuangan yang adil.
Sinergi ini penting karena masing-masing elemen memiliki keunggulan dan keterbatasan. UMKM memiliki kreativitas dan kedekatan dengan masyarakat, tetapi sering terkendala modal dan akses pasar. Koperasi memiliki struktur kolektif yang kuat, tetapi membutuhkan penguatan manajemen dan tata kelola.
Lembaga keuangan syariah memiliki instrumen pembiayaan, tetapi memerlukan ekosistem sektor riil yang sehat. Ulama memiliki otoritas moral, tetapi membutuhkan medium implementasi nilai dalam praktik ekonomi. LPEU MUI menyatukan seluruh potensi ini dalam satu kerangka kerja bersama.
Dalam praktiknya, LPEU MUI mendorong terbentuknya program kolaboratif lintas sektor. Koperasi syariah didorong menjadi agregator UMKM, baik dalam hal pembiayaan, produksi, maupun pemasaran. Lembaga keuangan syariah diarahkan untuk lebih proaktif membiayai sektor riil melalui skema yang inklusif.
Ulama dilibatkan dalam edukasi dan literasi ekonomi syariah agar masyarakat memahami bahwa ekonomi bukan sekadar urusan materi, melainkan juga ibadah dan tanggung jawab sosial.
Pendekatan ini memperkuat kepercayaan (trust), yang merupakan modal sosial penting dalam pembangunan ekonomi. Kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dan lembaga keuangan syariah meningkat ketika ada legitimasi moral dari ulama dan MUI. Dengan demikian, LPEU MUI tidak hanya berperan secara struktural, tetapi juga kultural.
Orkestrasi kebijakan: kunci efektivitas ekonomi umat
Selain sinergi antaraktor, tantangan lain yang dihadapi ekonomi umat adalah lemahnya orkestrasi kebijakan. Banyak kebijakan dan program ekonomi umat berjalan secara terpisah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tanpa orkestrasi, program yang baik sekalipun sering tidak menghasilkan dampak yang signifikan.
Orkestrasi kebijakan berarti menyelaraskan berbagai inisiatif, regulasi, dan program agar saling mendukung dan menguatkan. Dalam konteks ini, MUI melalui LPEU memiliki posisi strategis sebagai institusi yang relatif netral, memiliki legitimasi moral, dan mampu menjembatani kepentingan berbagai pihak. LPEU MUI dapat berperan sebagai forum koordinasi, penghubung, dan pemberi arah kebijakan ekonomi umat.
Pentingnya orkestrasi terlihat dari realitas di lapangan. Banyak koperasi kesulitan mengakses pembiayaan karena tidak memenuhi standar perbankan. Di sisi lain, lembaga keuangan syariah memiliki dana tetapi enggan menyalurkan ke sektor yang dianggap berisiko. UMKM sering tidak terhubung dengan rantai nilai yang lebih besar. Tanpa kebijakan yang terintegrasi, masalah-masalah ini terus berulang.
Melalui orkestrasi, kebijakan pembinaan UMKM dapat disinergikan dengan kebijakan penguatan koperasi dan kebijakan pembiayaan syariah. Ulama dapat berperan dalam menyosialisasikan kebijakan agar diterima masyarakat. Pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha dapat duduk bersama dalam satu kerangka besar ekonomi umat.
Orkestrasi juga penting dalam harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Banyak inisiatif ekonomi umat lahir di tingkat lokal, seperti koperasi pesantren dan UMKM berbasis komunitas. Namun tanpa dukungan kebijakan nasional, inisiatif tersebut sulit berkembang. LPEU MUI dapat berperan sebagai jembatan antara kebijakan nasional dan praktik lokal, memastikan adanya konsistensi sekaligus fleksibilitas.
Lebih jauh, orkestrasi kebijakan ekonomi umat tidak semata bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan dampak sosial dan spiritual. Dalam perspektif MUI, ekonomi adalah instrumen kemaslahatan. Oleh karena itu, kebijakan harus mendorong pemerataan, keadilan, dan keberdayaan, sejalan dengan prinsip maqashid syariah.
Pemberdayaan berbasis ekosistem: pendekatan masa depan
Pendekatan pemberdayaan ekonomi umat berbasis ekosistem menjadi semakin relevan di era modern. Pendekatan ini melihat ekonomi sebagai sistem yang saling terhubung, bukan kumpulan sektor yang berdiri sendiri. Dalam ekosistem, keberhasilan satu aktor sangat bergantung pada kesehatan aktor lainnya.
LPEU MUI mengadopsi pendekatan ini dengan menjadikan koperasi sebagai simpul utama ekosistem. Koperasi dipilih karena memiliki karakter kolektif, partisipatif, dan sesuai dengan nilai keadilan sosial dalam Islam. Melalui koperasi, UMKM dapat dihimpun, dibina, dan diperkuat secara bersama-sama.
Dalam ekosistem ini, lembaga keuangan syariah berperan sebagai enabler. Pembiayaan tidak hanya diberikan kepada individu, tetapi juga melalui koperasi sebagai lembaga agregator. Hal ini mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi. Ulama memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip syariah, baik dari sisi akad, tata kelola, maupun tujuan usaha.
Pendekatan ekosistem juga mendorong inovasi. Interaksi antaraktor membuka ruang bagi lahirnya model bisnis baru, produk inovatif, dan skema pembiayaan kreatif. Inovasi tidak hanya bersifat teknologi, tetapi juga sosial dan kelembagaan. Koperasi dapat menjadi laboratorium inovasi ekonomi umat.
Selain itu, model berbasis ekosistem lebih berkelanjutan. Keberlanjutan tidak hanya diukur dari keuntungan ekonomi, tetapi juga dari dampak sosial dan kepatuhan terhadap nilai. Ekosistem menciptakan mekanisme kontrol sosial yang alami, karena setiap aktor saling bergantung. Hal ini memperkuat akuntabilitas dan integritas.
Dalam jangka panjang, model ecosystem-based empowerment berpotensi direplikasi secara luas. Dengan dukungan kelembagaan MUI, model ini dapat diterapkan di berbagai daerah dengan penyesuaian konteks lokal. Koperasi pesantren, UMKM komunitas, dan lembaga keuangan syariah lokal dapat menjadi pilar utama ekosistem ekonomi umat di tingkat grassroot.
Kesimpulan
Peran MUI dalam membangun ekosistem ekonomi umat berbasis koperasi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari nilai dan kelembagaan. Melalui LPEU, MUI berperan sebagai katalisator sinergi, orkestrator kebijakan, dan fasilitator ekosistem.
Pendekatan ini menjawab tantangan fragmentasi ekonomi umat dan membuka jalan menuju pemberdayaan yang lebih sistemik. Dengan sinergi ulama, koperasi, UMKM, dan lembaga keuangan syariah, ekonomi umat tidak hanya tumbuh, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.
Ke depan, tantangan terbesar adalah konsistensi dan penguatan kapasitas kelembagaan. Namun dengan modal sosial dan legitimasi yang dimiliki, MUI memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak utama ekosistem ekonomi umat di Indonesia. Ekonomi umat yang kuat bukan hanya cita-cita, tetapi keniscayaan yang dapat diwujudkan melalui kolaborasi dan orkestrasi yang tepat.


